diposkan pada : 05-03-2025 18:38:11

Fenomena Berhutang dalam Kehidupan Muslim di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, Tren Ekonomi, dan Dampak Sosial

Berhutang merupakan bagian dari kehidupan finansial masyarakat, termasuk bagi Muslim di Indonesia. Dalam Islam, utang memiliki aturan tersendiri yang menekankan tanggung jawab dan keadilan. Namun, di tengah tren ekonomi modern, praktik berhutang semakin berkembang, baik melalui lembaga keuangan syariah, perbankan konvensional, maupun pinjaman informal. Fenomena ini tidak hanya memiliki dimensi hukum Islam, tetapi juga berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat.

1. Perspektif Hukum Islam tentang Berhutang

Dalam Islam, berhutang diperbolehkan dengan syarat harus ada niat untuk melunasinya. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jiika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, maka hutangnya harus dilunasi sebelum warisannya dibagikan." (HR. Muslim)

Beberapa prinsip penting dalam Islam terkait utang:

  • Tidak boleh ada riba (bunga): Islam melarang riba karena dianggap merugikan salah satu pihak.
  • Harus dicatat atau ada saksi: Sesuai dengan Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, pencatatan utang bertujuan untuk menghindari perselisihan.
  • Kejujuran dan komitmen dalam membayar: Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa orang yang berutang tanpa niat melunasi akan menghadapi konsekuensi di akhirat.

2. Tren Ekonomi dan Berhutang di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, tren berhutang di Indonesia meningkat pesat. Faktor-faktor yang mempengaruhi tren ini antara lain:

  • Maraknya pinjaman online (fintech lending): Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman cepat tanpa agunan, namun sering kali terjebak dalam bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.
  • Perbankan Syariah dan Kredit Tanpa Riba: Sebagai alternatif dari bank konvensional, beberapa lembaga keuangan syariah menawarkan skema pembiayaan yang sesuai syariah, seperti murabahah dan qardhul hasan.
  • Gaya hidup konsumtif: Masyarakat semakin terbiasa dengan sistem cicilan untuk memenuhi gaya hidup, baik untuk membeli barang elektronik, kendaraan, hingga kebutuhan rumah tangga.

3. Dampak Sosial dari Berhutang

Meskipun berhutang dapat membantu dalam kondisi darurat, ada beberapa dampak sosial yang perlu diperhatikan:

  • Stres dan tekanan psikologis: Banyak orang mengalami kecemasan karena terlilit utang, terutama jika suku bunga atau denda semakin membengkak.
  • Hancurnya hubungan sosial: Utang yang tidak terbayar sering kali menyebabkan konflik antara keluarga atau teman.
  • Fenomena gali lubang tutup lubang: Beberapa orang berutang untuk melunasi utang sebelumnya, yang akhirnya menciptakan siklus utang yang sulit dihentikan.

4. Pernahkah di zaman Nabi..?

Berhutang adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan prinsip yang benar, tanpa riba, dan dengan niat yang kuat untuk melunasi. Tren ekonomi modern mempengaruhi cara masyarakat berutang, baik melalui fintech maupun lembaga keuangan syariah. Namun, perlu kesadaran bahwa utang yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak negatif secara sosial dan psikologis.

Sebagai solusi, diperlukan edukasi literasi keuangan Islam yang lebih luas, penguatan ekonomi berbasis syariah, serta pengelolaan utang yang bijaksana agar tidak menjerumuskan individu maupun keluarga ke dalam kesulitan finansial.